Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sumatera Utara Prof. Dr. Nurhayati, M.Ag, memberikan perhatian pada Ma’had al Jam’iah UIN SU dengan mengingat kepentingan dan kontribusi Ma’had al Jam’iah UIN SU itu sendiri. Atas dasar itu, Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kelembagaan. Prof. Dr. Azhari Akmal Tarigan. M.Ag meninjau Ma’had al Jam’iah UIN SU sekaligus memberikan arahan dan bimbingan pada pengelola Ma’had pada hari Selasa/22 Agustus 2023 di Gedung Ma’had al Jam’iah UIN SU Kampus II UIN SU. Plt. Mudir Ma’had al Jam’iah UIN SU Dr. Watni Marpaung. MA dalam pengantarnya menyebutkan bahwa Ma’had al Jam’iah UIN SU secara aturan Statuta UIN SU di bawah kewenangan dan bimbingan Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kelembagaan maka menjadi suatu kemestian segala proses yang terjadi harus terlapor dan sesuai arahan dan bimbingan.
Wakil Rektor I UIN Sumatera Utara Medan sedang, Prof. Dr. Azhari Akmal Tarigan, M. Ag sedang memberikan arahan terkait revitalisasi ma
had al-jam
i`ah
Dalam arahan dan bimbingan Prof Akmal menyebutkan bahwa Ma’had al Jam’iah UIN SU harus dilakukan revitalisasi pada fungsi yang terukur.
Pertama, fungsi karakter, Ma’had al Jam’iah UIN SU harus mampu menciptakan karakter-karakter yang mulia bagi para mahasantri. Karakter semangat dan pantang menyerah, mendahulukan kepentingan sesama, saling menghargai. simpati dan empati. jujur dan sebagainya.
Kedua. Fungsi bahasa. Mahasantri yang tinggal di asrama adalah orang-orang yang mampu dan mahir untuk berbahasa Arab maupun Inggris dengan program pidato. debat dan dan diskusi-diskusi ilmiah.
Ketiga. Kemampun akademik. Jadi mahasiswa yang menjadi mahasantri harus memiliki nilai lebih dibandingkan mahasiswa UIN SU yang tidak tinggal di Ma’had al Jam’iah UIN SU. Kemampuan menulis. prestasi akademik dan non akademik harus berbeda dan menjadi duta-duta prestasi. Jadi Ma’had al Jam’iah UIN SU bukan hanya tempat untuk tinggal atau seperti rumah sewa atau kost.
Keempat. Sistem kurikulum dan sistem pembelajaran Ma’had al Jam’iah UIN SU yang mengharuskan terjadinya pembelajaran secara simultan. Jadwal belajar pagi, siang bahkan malam bagi mahasantri yang harus ditata dan disesuaikan dengan jadwal perkuliahan.
Kelima, target program menetap penghuni Ma’had al Jam’iah UIN SU menjadi tolok ukur. Masa tinggal di Ma’had al Jam’iah UIN SU dapat saja berlangsung satu tahun atau dua tahun dengan memastikan bahasa. hafalan dan kegiatan lain yang tercapai sesuai target.Harapan besar Prof Akmal, bahwa Ma’had al Jam’iah UIN SU menjadi role model bagi mahasiswa-mahasiwa non Ma’had al Jam’iah UIN SU dalam menjalani proses perkuliahan yang dinamis dengan penuh prestasi.
Pada kesempatan sama, Watni, menyebutkan bahwa kondisi faktual Ma’had al Jam’iah UIN SU kapasitas kamar berjumlah 72 kamar namun ada beberapa kamar yang memerlukan renovasi. Setiap kamar menampung 4 orang mahasantri. Sampai saat ini mahasantri lama yang menetap berjumlah 60 orang ditambah dengan calon mahasantri yang baru berjumlah 160 orang. Dengan demikian, masih memungkinkan untuk menerima 40 mahasantri sampai dengan awal perkuliahan sehingga total berjumlah lebih kurang 260 mahasantri menetap Ma’had al Jam’iah UIN SU. Kewajiban masuk Ma’had al Jam’iah UIN SU bagi yang lulus setelah menjalani masa orientasi mahasiswa baru. Mekanisme penerimaan dan tes uji kelayakan masuk Ma’had al Jam’iah UIN SU bahkan sampai selesai telah diatur dalam Standard Operasional Prosedur (SOP) menjadi keniscayaan. Lebih dari itu, ketentuan sanksi sampai dengan dikeluarkan dari Ma’had al Jam’iah UIN SU telah berjalan dengan baik.
Setidaknya, arahan dan bimbingan Bapak WR I dapat melejitkan Ma’had al Jam’iah UIN SU dalam pembentukan karakter dan prestasi gemilang mahasiswa UIN SU. Berbagai kegiatan yang berjalan terekam dengan baik dalam buletin dan jurnal dengan berbagai dinamika keilmuan selama mondok di Ma’had al Jam’iah UIN SU, tegasnya.[]